Stella Lozanova (22) meninggalkan Bali melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (25/7/2021). (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Ukraina, Stella Lozanova (22) terpaksa meninggalkan Bali. Dia ditipu agen pengurusan visa sehingga izin masa tinggalnya habis.

Kendati Stella menjadi korban penipuan, Imigrasi Bali bertindak tegas dengan melakukan deportasi bule cantik itu ke negaranya. 

"Kami tidak segan-segan memberikan saksi kepada WNA yang melanggar," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Selasa (27/7/2021). 

Jamaruli menambahkan, pengawasan kepada warga negara asing di Bali tetap dilakukan di masa pandemi. 

Menurut Jamaruli, Stella telah dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (25/7/2021). Dia dipulangkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK-057 dan TK-465 dengan tujuan Istanbul dan Ukraina. 

Dari data imigrasi, Stella masuk ke Bali pada 26 Februari 2020 dengan visa kunjungan. Saat memperpanjang izin tinggal, dia justru kena tipu agen pengurusan visa.

Meski menjadi korban penipuan, Stella tetap dideportasi karena izin tinggalnya telah habis sehingga melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. 

"Dia ditipu agen pengurusan visa sehingga membuat masa berlaku ijin tinggalnya telah melebihi batas waktu lebih dari 60 hari," kata Jamaruli.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network