UMP Bali tahun 2023 mendapat usulan kenaikan 7,81 persen menjadi Rp2,7 juta. (Foto: Ilustrasi/)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2023 sebesar 7,81 persen. Usulan tersebut menunggu penetapan Gubernur Wayan Koster.

"Direkomendasikan naik 7,81 persen atau sebesar Rp 2.713,672,28 sen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Ngurah Arda, Rabu (23/11/2022).

Dia menjelaskan, UMP Bali 2022 berada di angka Rp 2.516.971. Dengan usulan itu, maka ada kenaikan Rp 196.7128 sen.

Menurutnya, usulan kenaikan UMP Bali 2023 jauh lebih besar. UMP Bali 2022 hanya naik 0,98 persen atau Rp22.971. Hal ini karena situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network