UMP Bali tahun 2023 mendapat usulan kenaikan 7,81 persen menjadi Rp2,7 juta. (Foto: Ilustrasi/)

Arda mengatakan, angka kenaikan UMP Bali 2023 itu muncul saat sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022). Untuk penetapan menunggu Gubernur Wayan Koster.
 
Menurut Arda, rekomendasi kenaikan UMP Bali 2023 itu telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Perhitungan UMP sesuai formula dalam Permenaker itu, yakni menggunakan UMP berjalan 2022, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi suatu daerah. 

"Inflasi daerah untuk Bali 6,84 persen," ujarnya.

Dia mengatakan, UMP Bali 2023 ini akan ditetapkan selambatnya pada 28 November 2022. Penerapan dimulai 1 Januari 2023.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network