Dalam tuntutan yang disampaikan, para warga meminta agar pemerintah daerah memberikan SHM atas tanah di Gilimanuk yang telah puluhan tahun mereka tempati. Hingga kini para warga masih sebatas memiliki HPL.
"Kami datang ke DPRD mereka mendukung. Bahkan kami datang ke bupati mendukung Gilimanuk be-SHM sepanjang ada peraturan perundangan yang mendukung," katanya
Massa aksi sempat memblokade jalan nasional Denpasar-Gilimanuk. Kendati sempat dilarang, Polres Jembrana akhirnya mengizinkan penutupan sementara saat dilakukan doa bersama secara Hindu dan Islam oleh warga.
Usai doa bersama, aksi tersebut berakhir. Mereka berharap pemerintah daerah mendengar tuntutan mereka.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait