Bambang mengatakan, kondisi korban masih trauma akibat pemerkosaan itu. Dia berada dalam pendampingan tim dokter dan psikolog Polresta Denpasar dan Polda Bali. Visa korban habis pada 24 Agustus 2023 dan kemungkinan dia akan kembali ke negaranya.
Pemerkosaan itu terjadi pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 Wita. Berawal saat korban yang baru pulang pesta di Uluwatu memesan ojek online untuk pulang ke tempatnya menginap di Puri Kelapa Quest.
Pelaku yang mendapat orderan tersebut lalu menjemput korban. Namun dia mengalihkan arah tujuan dengan cara berputar-putar.
Setibanya di Jalan Nyangnyang, di sebuah lahan kosong, pelaku menghentikan motornya dan memaksa korban turun.
Korban sempat melawan dengan memukul pelaku memakai botol minum yang dia bawa. Namun pelaku membalas dengan ancaman akan membunuh korban.
Usai pemerkosaan itu, pelaku mengantar korban pulang ke tempatnya menginap. Namun korban diturunkan berjarak 100 meter dari tempatnya menginap.
Baru pada 7 Agustus 2023, korban melaporkan pemerkosaan itu ke Polresta Denpasar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait