WD, driver ojek online pelaku pemerkosaan WNA Brasil di Jimbaran, Bali. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mengungkap kasus pemerkosaan warga negara asing (WNA) Brasil inisial LGW (26) di Bali. Pelaku adalah driver ojek online (ojol) inisial WD.

WD ditangkap dalam pelarian. Dia bersembunyi di rumah kerabatnya di Pasuruan, Jawa Timur.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan WD sebagai tersangka. Polisi juga mengetahui motif pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban.

"Motif dari pelaku ini karena korban memakai pakaian minim atau terlihat seksi dan tiba-tiba ingin melakukan tindak pidana itu," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan pers, Jumat (11/8/2023).

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 Huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network