Dosen STIKES Buleleng, PAA pelaku pelecehan mahasiswi dihadirkan dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023). (Foto: Chusna Mohammad)

Pelaku lalu duduk berdampingan dengan korban di atas tempat tidur. Pengajar ilmu keperawatan ini lalu memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kirinya. Saat itu dia sengaja menyenggolkan tangan hingga mengenai payudara korban.

Birahi pelaku memuncak. Dia lantas memeluk korban dari sisi samping menggunakan tangan kanan seraya mencium pipi.

Danu menerangkan, kasus yang terekam CCTV dan viral di media sosial itu menjadi atensi setelah polisi menerima laporan dari kakak korban. Pelaku ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari indekos korban.

"Tersangka telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network