DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Rusia inisial LN (33) menyerahkan diri ke Imigrasi Bali. Tak hanya dirinya, dia membawa serta seorang putrinya, VN yang masih berusia tiga tahun.
LN dan putrinya VN dalan ke Bali bersama suaminya SAN menggunakan visa bebas kunjungan untuk wisata pada 24 Juli 2019. Namun pada Desembar 2021 suaminya pergi dengan alasan bekerja di Malaysia.
"LN menyadari izin tinggal bersama putrinya hanya 30 hari dan telah habis pada Agustus 2019. Namun suaminya selalu meyakinkan segala urusan terkait visa akan baik-baik saja," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Senin (11/4/2022).
Selama di Bali, LN dan putrinya VN tinggal di sebuah guest house kawasan Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Suami LN beralasan tak bisa kembali Indonesia karena masa berlaku paspornya yang kurang dari enam bulan sampai akhirnya hilang kontak dan tak bisa dihubungi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait