Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara. I Gusti Ayu Juli Astuti diduga menyalahgunakan uang nasabah LPD sebesar 300 juta rupiah dari total kerugian yang mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.
"Untuk proses lebih lanjut nanti kita dalami sebagai tersangka. Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Yehembang Kauh ini menyeret dua tersangka, yakni I Gusti Ayu Juli Astuti dan Ketua LPD, I Nyoman Parwata.
I Nyoman Parwata telah divonis oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun, denda 200 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 495 juta rupiah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait