Pelarian I Gusti Ayu Juli Astuti, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, telah berakhir. (Foto: Nyoman Sudika).

JEMBRANA, iNews.id - Pelarian I Gusti Ayu Juli Astuti, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, telah berakhir. Usai menjadi buronan kejaksaan sejak 2022, mantan bendahara LPD tersebut ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Jumat (11/10/2024) sore.

Tersangka kabur ke Malaysia dan sempat bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Johor. Kepulangannya ke Jembrana untuk merayakan Hari Raya Galungan menjadi akhir dari pelariannya. 

"Berdasarkan informasi, dia bekerja di sana," ujar Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma, Sabtu (12/10/2024).

Tim Tabur berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara. I Gusti Ayu Juli Astuti diduga menyalahgunakan uang nasabah LPD sebesar 300 juta rupiah dari total kerugian yang mencapai lebih dari 2 miliar rupiah.

"Untuk proses lebih lanjut nanti kita dalami sebagai tersangka. Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi pengelolaan dana LPD Desa Yehembang Kauh ini menyeret dua tersangka, yakni I Gusti Ayu Juli Astuti dan Ketua LPD, I Nyoman Parwata. 

I Nyoman Parwata telah divonis oleh Pengadilan Tinggi Bali dengan hukuman penjara 4 tahun, denda 200 juta rupiah serta membayar uang pengganti sebesar 495 juta rupiah.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network