Pelarian I Gusti Ayu Juli Astuti, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, telah berakhir. (Foto: Nyoman Sudika).

JEMBRANA, iNews.id - Pelarian I Gusti Ayu Juli Astuti, tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, telah berakhir. Usai menjadi buronan kejaksaan sejak 2022, mantan bendahara LPD tersebut ditangkap oleh tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Jumat (11/10/2024) sore.

Tersangka kabur ke Malaysia dan sempat bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Johor. Kepulangannya ke Jembrana untuk merayakan Hari Raya Galungan menjadi akhir dari pelariannya. 

"Berdasarkan informasi, dia bekerja di sana," ujar Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Putu Andy Suta Dharma, Sabtu (12/10/2024).

Tim Tabur berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di rumah orang tuanya di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network