Sebelumnya viral di media sosial warga Bali yang menyebutkan dua tempat karaoke di Denpasar tetap beroperasi menerima tamu. Mereka disebut mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4.
Atas viralnya kabar itu, Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi dua tempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan karyawan yang bekerja.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait