Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Sayoga menjelaskan sanksi Rp1 juta kepada dua pengelola karaoke. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sebelumnya viral di media sosial warga Bali yang menyebutkan dua tempat karaoke di Denpasar tetap beroperasi menerima tamu. Mereka disebut mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4.

Atas viralnya kabar itu, Satreskrim Polresta Denpasar mendatangi dua tempat tersebut untuk melakukan pemeriksaan lokasi dan meminta keterangan karyawan yang bekerja.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network