DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar mendatangi tempat hiburan malam karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Kedatangan tersebut untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut karaoke kelas elite itu beroperasi di tengah penerapan PPKM Level 4 di Bali.
"Hari ini kami datang untuk melakukan pengecekan," ucap Kasubnit 8 Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar, Ipda FY Terang Ginting di Denpasar, Minggu (8/8/2021).
Ginting menerangkan, pengecekan dilakukan karena di media sosial beredar kabar bahwa karaoke elit itu tetap beroperasi meski Bali sedang menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
Menurut Ginting, semua tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama PPKM Level 4 berlaku. Untuk memastikan kabar tersebut, tim telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi dan meminta keterangan dari karyawan.
Karyawan yang dimintai keterangan mengatakan bahwa karaoke tidak beroperasi. Namun kepolisian tetap mendalami kabar yang beredar untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
"Hasil pemeriksaan kami tidak menemukan mereka beroperasi hari ini. Namun demikian kami tetap lakukan pendalaman," ujar Ginting.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial warga Bali, dua tempat karaoke elit di Denpasar tetap buka meski ada larangan beroperasi. Mereka disebut mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait