DENPASAR, iNews.id - Polisi mendatangi klub malam di Denpasar, Bali yang diduga tetap beroperasi di tengah penerapan PPKM Level 4. Klub malam eksekutif itu berada di Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Denpasar Selatan.
Kedatangan personel Satreskrim Polresta Denpasar ke klub malam tersebut untuk melakukan pengecekan langsung.
"Kedatangan kami untuk melakukan pengecekan langsung," ujar Kasubnit 8 Tipidter Satreskrim Polresta Denpasar, Ipda FY Terang Ginting, Minggu (8/8/2021) malam.
Menurutnya, kedatangan polisi ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi di media sosial yang menyebut klub malam ini tetap beroperasi. Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, tempat hiburan malam tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.
Ginting melanjutkan, kedatangan tim di lokasi menemukan pintu gerbang klub malam itu dalam keadaan terkunci, sehingga harus menunggu lama untuk bisa masuk. Selanjutnya, general manager dan beberapa staf yang ada di lokasi dimintai ketarangan.
"Akan kami minta keterangan lanjutan ke Polresta Denpasar," ujar Ginting.
Sebelumnya, Polresta Denpasar juga mendatangi karaoke elite di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat yang diduga tetap buka. Kendati karyawan karaoke mengaku tak buka, namun polisi tetap melakukan pendalaman.
Kabar beroperasinya karaoke elite dan klub malam di Denpasar ini beredar di media sosial warga Bali. Mereka disebut mengabaikan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait