Dari pemeriksaan CCTV bandara diketahui ada dua orang yang mengambil tas korban. Kedua pelaku langsung ditangkap saat berada di area parkir terminal internasional.
Pelaku mengaku telah mencuri tas korban. Bahkan mereka juga mencuri tas berisi laptop dan iPad milik warga negara Amerika Serikat, dan paspor milik warga negara Rusia.
Kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 362, 363 ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Kita masih kembangkan penyelidikan," tutur Ritonga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait