DENPASAR, iNews.id - Polisi menahan warga negara asing (WNA) asal Belanda, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans (60). Dia menjadi tersangka kasus penipuan penyewaan vila di Sanur.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Minggu (5/3/2023).
Kastermans ditahan sejak Kamis (2/3/2022). Bule Belanda itu dijerat pasal 378, 266 ayat KUHP tentang penipuan dan memberikan keterangan palsu dalam akta.
Kasus bermula ketika Kastermans melakukan over kontrak vila yang dia sewa di daerah Sanur, November 2020 silam. Vila mewah itu kemudian disewakan ke Eddy Lamjani, warga Indonesia yang juga pengusaha toko mebel.
Keduanya lalu melakukan transaksi di hadapan notaris Eric Basuki. Dalam transaksi itu, Eddy menyerahkan uang tunai Rp455 juta kepada Kastermans dengan perjanjian sewa hingga 2045. Transaksi dituangkan dalam akta perjanjian pengoperan hak sewa.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait