Tarif Penyeberangan Banyuwangi-Bali mengalami kenaikan per 1 Oktober 2022. (Foto: dok iNews.id)

Golongan V yakni bus ukuran sedang Rp392.000 dan truk ukuran sedang Rp291.650. Golongan VI yaitu bus besar Rp593.350 dan truk besar Rp484.900.

Golongan VII yaitu truk ukuran panjang 10-12 meter Rp598.509. Golongan VIII yaitu truk ukuran panjang 12-16 meter Rp843.100.

Golongan IX yakni truk ukuran panjang di atas 16 meter Rp1.167.650.

"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 Wita," tutur Yasin.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network