Golongan V yakni bus ukuran sedang Rp392.000 dan truk ukuran sedang Rp291.650. Golongan VI yaitu bus besar Rp593.350 dan truk besar Rp484.900.
Golongan VII yaitu truk ukuran panjang 10-12 meter Rp598.509. Golongan VIII yaitu truk ukuran panjang 12-16 meter Rp843.100.
Golongan IX yakni truk ukuran panjang di atas 16 meter Rp1.167.650.
"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 Wita," tutur Yasin.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait