DENPASAR, iNews.id- Tarif penyeberangan Banyuwangi-Bali mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Tarif baru berlaku mulai 1 Oktober 2022.
"Kenaikan berlaku baik untuk penumpang dan kendaraan," kata General Manager ASDP Indonesia Ferry Ketapang M Yasin, Jumat (30/9/2022).
Yasin menjelaskan, tarif penyeberangan dengan kapal feri dari Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, Bali untuk penumpang dewasa menjadi Rp9.650, dan penumpang bayi Rp1.700.
Sedangkan tarif kendaraan semua golongan juga mengalami kenaikan. Berikut perinciannya:
Golongan I yakni sepeda Rp10.500. Golongan II yakni motor Rp29.050.
Golongan III yakni motor di atas 500 cc dan roda tiga (moci) Rp42.500. Golongan IV yakni kendaraan penumpang Rp199.850 dan kendaraan barang Rp172.150.
Golongan V yakni bus ukuran sedang Rp392.000 dan truk ukuran sedang Rp291.650. Golongan VI yaitu bus besar Rp593.350 dan truk besar Rp484.900.
Golongan VII yaitu truk ukuran panjang 10-12 meter Rp598.509. Golongan VIII yaitu truk ukuran panjang 12-16 meter Rp843.100.
Golongan IX yakni truk ukuran panjang di atas 16 meter Rp1.167.650.
"Penyesuaian tarif baru resmi berlaku mulai 1 Oktober 2022 pukul 00.00 Wita," tutur Yasin.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait