Tarif Penyeberangan Banyuwangi-Bali mengalami kenaikan per 1 Oktober 2022. (Foto: dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id- Tarif penyeberangan Banyuwangi-Bali mengalami kenaikan sebesar 11 persen. Tarif baru berlaku mulai 1 Oktober 2022.

"Kenaikan berlaku baik untuk penumpang dan kendaraan," kata General Manager ASDP Indonesia Ferry Ketapang M Yasin, Jumat (30/9/2022). 

Yasin menjelaskan, tarif penyeberangan dengan kapal feri dari Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi, Jawa Timur menuju Pelabuhan Gilimanuk di Jembrana, Bali untuk penumpang dewasa menjadi Rp9.650, dan penumpang bayi Rp1.700.

Sedangkan tarif kendaraan semua golongan juga mengalami kenaikan. Berikut perinciannya:

Golongan I yakni sepeda Rp10.500. Golongan II yakni motor Rp29.050.

Golongan III yakni motor di atas 500 cc dan roda tiga (moci) Rp42.500. Golongan IV yakni kendaraan penumpang Rp199.850 dan kendaraan barang Rp172.150.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network