I Kadek Eva Apridana (42) pelaku pencabulan anak kandung dan ponakan di Tabanan, Bali. (Foto: iNewsTV/Made Argawa)

Pencabulan ini terungkap setelah keduanya terlihat murung saat di sekolah. Setelah melalui konseling, keduanya berterus-terang telah menjadi pelampiasan nafsu pelaku dan mengaku trauma.

Pelaku tak hanya mencabuli, namun juga mengancam dengan memberikan uang Rp20.000 hingga 25.000 agar mereka tutup mulut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network