TABANAN, iNews.id - Seorang ayah mencabuli anak kandungnya sejak SD hingga SMP. Tak cuma anak kandungnya, seorang keponakan seusia anaknya pun ikut jadi sasaran pencabulan.
Pelaku adalah I Kadek Eva Apridana (42). Dia mencabuli korban sejak 2019 ketika keduanya berusia 10 dan 11 tahun dan masih duduk di kelas IV dan V SD. Saat ini keduanya sudah duduk di bangku SMP.
"Karena khilaf. Saya minta maaf anak tiang (saya), keponakan dan keluarga," kata Apridana saat dihadirkan di Polres Tabanan, Kamis (3/11/2022).
Pelaku mengaku hanya sekali mencabuli kedua korban. Namun korban yang merupakan anak kandungnya bahkan tidak ingat berapa kali dia dicabuli oleh ayahnya. Sedangkan keponakan korban mengaku tiga kali dicabuli pelaku.
"Yang terakhir mereka ingat pada tanggal 14 Oktober di bengkel tempat pelaku tinggal," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra.
Pencabulan ini terungkap setelah keduanya terlihat murung saat di sekolah. Setelah melalui konseling, keduanya berterus-terang telah menjadi pelampiasan nafsu pelaku dan mengaku trauma.
Pelaku tak hanya mencabuli, namun juga mengancam dengan memberikan uang Rp20.000 hingga 25.000 agar mereka tutup mulut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait