Selanjutnya, terkait dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa juga akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim. Kata dia, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki alasan yang diajukan dalam permohonan ditangguhkan penahanannya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim.
"Kalau dia punya alasan yang diajukan dalam permohonannya dialihkan atau ditangguhkan akan dipertimbangkan oleh majelis. Namanya permohonan akan bisa dikabulkan dan bisa juga tidak. Semua kewenangannya ada di majelis, mengajukan penangguhan boleh itu kan hak terdakwa," katanya.
Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih yang orang yang disucikan disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.
Dia mengatakan bahwa terdakwa IWM disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait