DENPASAR, iNews.id - Sulinggih IWN, terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual mengajukan eksepsi dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sebelumnya dia juga meminta penangguhan penahanan.
"Sidangnya sudah berjalan dan sudah ada pembacaan dakwaan kemudian dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Lalu dengan hak yang sama JPU mengajukan eksepsi dari dakwaan tersebut," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).
Gede Putra mengatakan untuk pelaksanaan sidang selanjutnya masih tetap dilaksanakan secara online. Kemudian, untuk melihat perkembangan kedepannya nanti akan menjadi kewenangan dari majelis hakim.
"Kalau soal sidang online atau offline berkembang sikon menjadi kewenangan majelis nanti, apa yang jadi pertimbangannya offline atau online, tapi intinya karena ini soal tindak pidana keasusilaan wajib tertutup untuk umum," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait