Terdakwa Sulinggih IWM dibawa ke tempat penahanan sementara di Polda Bali, Rabu (24/03/2021). (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

DENPASAR, iNews.id - Sulinggih IWN, terdakwa kasus pencabulan berkedok spiritual mengajukan eksepsi dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Sebelumnya dia juga meminta penangguhan penahanan.

"Sidangnya sudah berjalan dan sudah ada pembacaan dakwaan kemudian dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi. Lalu dengan hak yang sama JPU mengajukan eksepsi dari dakwaan tersebut," kata Juru Bicara 2 Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).

Gede Putra mengatakan untuk pelaksanaan sidang selanjutnya masih tetap dilaksanakan secara online. Kemudian, untuk melihat perkembangan kedepannya nanti akan menjadi kewenangan dari majelis hakim.

"Kalau soal sidang online atau offline berkembang sikon menjadi kewenangan majelis nanti, apa yang jadi pertimbangannya offline atau online, tapi intinya karena ini soal tindak pidana keasusilaan wajib tertutup untuk umum," ucapnya.

Selanjutnya, terkait dengan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa juga akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim. Kata dia, apabila terdakwa melalui kuasa hukumnya memiliki alasan yang diajukan dalam permohonan ditangguhkan penahanannya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim.

"Kalau dia punya alasan yang diajukan dalam permohonannya dialihkan atau ditangguhkan akan dipertimbangkan oleh majelis. Namanya permohonan akan bisa dikabulkan dan bisa juga tidak. Semua kewenangannya ada di majelis, mengajukan penangguhan boleh itu kan hak terdakwa," katanya.

Terdakwa dalam perkara ini mengaku berprofesi sebagai Sulinggih yang orang yang disucikan disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban atas nama KYD. Perbuatan cabul itu dilakukan dengan berkedok melakukan ritual berupa pembersihan diri yang dilakukan pada malam hari.

Dia mengatakan bahwa terdakwa IWM disangkakan melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281 KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 wita di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tambak Siring Kecamatan Tampaksiring Kabupaten Gianyar.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network