DENPASAR, iNews.id – Seorang pramugari maskapai Garuda Indonesia berinisial MMS (25) terjerumus dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap ditempat kosnya, di Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat, Bali. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket narkoba jenis kokain yang disembunyikan di tempat aksesories penghias kamar.
“Pengakuannya, sudah delapan bulan terakhir mengonsumsi narkoba jenis kokain,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Wirajaya, Jumat (2/3/2018).
Penangkapan pramugari cantik itu berawal dari tertangkapnya seorang pengedar narkoba berinisial FHM oleh petugas Polsek Kuta. Tersangka diketahui merupakan kekasih gelap pramugari tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka FHM mengaku kerap berpesta narkoba bersama kekasihnya itu. Petugas kemudian menindaklanjuti pengakuan itu dan langsung menggeledah kediaman MMS. Setelah ditemukan barang bukti satu paket kokain, MMS ikut digelandang ke Mapolsek Kuta.
“Statusnya (pramugari) masih pengguna. Dia diduga kerap berpesta narkoba bersama kekasihnya saat sedang off atau tidak bertugas,” ujar kapolsek.
Petugas terus mengembangkan kasus dan kembali mengamankan dua tersangka lain, DBS yang masih berstatus pengguna dan BNY, bandar narkoba jenis kokain yang menyuplai barang haram tersebut kepada tersangka FHM. Total ada empat orang yang diamankan, dua pengguna, seorang pengedar dan seorang lagi bandar narkoba jenis kokain.
“Total seluruh barang bukti dari hasil pengembangan mencapai 14 paket kokain. Narkoba ini jenis yang paling mahal dengan harga per gramnya sekitar Rp2,5 juta,” ujarnya.
Para tersangka kasus narkoba dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait