Ibu rumah tangga di Karangasem, Bali, Putu A terpaksa menjual narkoba untuk kebutuhan hidup. (Foto: Yunda Ariesta)

Dia mengaku membeli sabu itu seharga Rp5,5 juta dari seseorang di Karangasem dengan sistem tempel. 

"Setelah dapat 5 gram, tersangka dan suaminya mempaketkan menjadi beberapa paket kecil," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Taruna dalam keterangan pers.

Selain dijual, Putu A mengaku juga mengonsumsi sabu yang telah dibelinya. Polisi menemukan bong di indekosnya.

Polisi memburu suami Putu A, yakni Komang S dan seseorang yang menjadi pemasok sabu.

Atas perbuatannya, Putu A menjadi tersangka dan ditahan di Polres Karangasem.

Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara palong singkat 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network