Ibu rumah tangga di Karangasem, Bali, Putu A terpaksa menjual narkoba untuk kebutuhan hidup. (Foto: Yunda Ariesta)

KARANGASEM, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) di Karangasem, Bali menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Perempuan inisial Putu A terpaksa melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Putu A mengaku menjadi pengedar narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi. Suaminya, Komang S harus membiayai istrinya yang lebih dari satu.

"Saya nggak punya pekerjaan, suami saya punya istri banyak," tutur Putu A, Senin (6/2/2023).

Putu A ditangkap Satresnarkoba Polres Karangasem pada 30 Januari 2022 di sebuah indekos di Kecamatan Kubu. Dari tangannya ditemukan sabu seberat 5 gram yang dikemas dalam 29 paket kecil.

Dia mengaku membeli sabu itu seharga Rp5,5 juta dari seseorang di Karangasem dengan sistem tempel. 

"Setelah dapat 5 gram, tersangka dan suaminya mempaketkan menjadi beberapa paket kecil," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Taruna dalam keterangan pers.

Selain dijual, Putu A mengaku juga mengonsumsi sabu yang telah dibelinya. Polisi menemukan bong di indekosnya.

Polisi memburu suami Putu A, yakni Komang S dan seseorang yang menjadi pemasok sabu.

Atas perbuatannya, Putu A menjadi tersangka dan ditahan di Polres Karangasem.

Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara palong singkat 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network