Diketahui, pasutri muda ini ditangkap dalam tempat kos mereka di Jalan Juwet Sari Denpasar pada Oktober tahun lalu. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastik klip kosong.
Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang berikutinya akan dilanjutkan pekan depan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait