Ilustrasi suami istri pengedar sabu dituntut hukuman penjara 9,5 tahun oleh jaksa di PN Denpasar. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) terancam menua di penjara. Keduanya dituntut hukuman 9,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Dina K Sitepu.

Dalam sidang online tersebut, jaksa menyebut kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah 6 bulan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network