Ilustrasi suami istri pengedar sabu dituntut hukuman penjara 9,5 tahun oleh jaksa di PN Denpasar. (Foto: ist)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan suami istri Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21) terancam menua di penjara. Keduanya dituntut hukuman 9,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (17/3/2022).

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 9 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum Dina K Sitepu.

Dalam sidang online tersebut, jaksa menyebut kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga mengajukan tuntutan pidana denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, hukuman terdakwa ditambah 6 bulan.

Diketahui, pasutri muda ini ditangkap dalam tempat kos mereka di Jalan Juwet Sari Denpasar pada Oktober tahun lalu. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastik klip kosong.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang berikutinya akan dilanjutkan pekan depan.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network