Mediasi antara Putu Agus Sucipto (40) dan Venglovskala Ekaterina (40) di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Selasa (17/1/2023). (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

Rionson mengatakan, pelaku menyesali perbuatannya mencuri koper korban dan mengaku khilaf. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari dan bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.

Kesepakatan damai pelaku dan korban. (Foto: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai)

Sedangkan korban bersedia memaafkan pelaku dan menarik laporan polisi karena tak ingin masalah ini berlanjut.

"Korban juga sepakat untuk memaafkan pelaku dan tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini. Setelah itu kedua belah melakukan penandatanganan berita acara dan saling bersalaman," ujar Rionson.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network