BADUNG, iNews.id - Seorang sopir freelance ditahan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali karena mencuri koper warga negara asing (WNA). Setelah dibui selama dua hari, sopir tersebut akhirnya dibebaskan karena korban mencabut laporan.
Pelaku adalah Putu Agus Sucipto (40) asal Munduk, Buleleng. Dia mengambil koper Venglovskala Ekaterina (40) yang tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai pada Minggu (15/1/2023) dini hari.
Korban baru sadar kehilangan saat tiba di tempatnya menginap di Jimbaran. Dia melaporkan kehilangan kopernya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV.
Namun pada Selasa (17/1/2023) siang, korban dan pelaku melakukan mediasi didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai memfasilitasi restorative justice kasus ini.
"Kita (penyidik) hanya memfasilitasi saja. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait