BADUNG, iNews.id - Seorang sopir freelance ditahan Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali karena mencuri koper warga negara asing (WNA). Setelah dibui selama dua hari, sopir tersebut akhirnya dibebaskan karena korban mencabut laporan.
Pelaku adalah Putu Agus Sucipto (40) asal Munduk, Buleleng. Dia mengambil koper Venglovskala Ekaterina (40) yang tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai pada Minggu (15/1/2023) dini hari.
Korban baru sadar kehilangan saat tiba di tempatnya menginap di Jimbaran. Dia melaporkan kehilangan kopernya ke polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap berdasarkan rekaman CCTV.
Namun pada Selasa (17/1/2023) siang, korban dan pelaku melakukan mediasi didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai memfasilitasi restorative justice kasus ini.
"Kita (penyidik) hanya memfasilitasi saja. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan kasusnya melalui restorative justice," kata Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga.
Rionson mengatakan, pelaku menyesali perbuatannya mencuri koper korban dan mengaku khilaf. Dia berjanji tak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari dan bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.
Sedangkan korban bersedia memaafkan pelaku dan menarik laporan polisi karena tak ingin masalah ini berlanjut.
"Korban juga sepakat untuk memaafkan pelaku dan tidak mau memperpanjang lagi permasalahan ini. Setelah itu kedua belah melakukan penandatanganan berita acara dan saling bersalaman," ujar Rionson.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait