Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan. (Foto: iNews/Indira Arri).

JPU melanjutkan dalam dakwaan, suap terjadi saat Eka Wiryastuti menjadi Bupati Tabanan periode 2016-2021. Dia mengingingkan kenaikan alokasi DID untuk Tabanan yang bersumber dari APBN.

"Keinginan menambah alokasi DID itu demi mengatasi anggaran daerah yang defisit pada tahun 2017," ujar JPU.

JPU melanjutkan, Eka Wiryastuti lalu memerintahkan Dewa Wiratmaja menemui Wakil Ketua BPK, Bahrullah di rumah dinasnya di Jakarta. 

Pada pertemuan itu, Bahrullah mengarahkan Dewa kepada Yaya Purnomo. Dewa lalu menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Pujasera Metropole, Cikini, Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2017.

Dalam pertemuan itu, Rifa dan Yaya menyanggupi permintaan Eka Wiryastuti yang disampaikan melalui Dewa. Keduanya meminta uang yang diberi kode "dana adat istiadat" untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Selain itu juga harus menyerahkan tanda jadi di awal sebesar Rp300 juta," tutur JPU.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network