Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)
Indira Arri

DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa melakukan korupsi Dana Insentif Daerah (DID). Usai mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wiryastuti langsung mengajukan eksepsi.

"Kita ajukan eksepsi itu sebagai hak kita," kata Wiryastuti usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022).

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wiryastuti dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B juncto Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara kuasa hukum Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma dalam persidangan langsung menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada persidangan selanjutnya. 

"Kami akan mengajukan eksepsi karena menganggap dakwaan itu banyak yang tidak benar," ujarnya.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 23 Juni 2022 dengan agenda eksepsi terdakwa.

Dalam kasus ini, Wiryastuti tak sendiri menjadi tersangka. Dosen Fakultas Ekonomi Unversitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja yang pernah menjadi staf ahli Bupati Tabanan juga menjadi tersangka.


Editor : Reza Yunanto

BERITA TERKAIT