Atas permintaan itu, Eka Wiryastuti meminta Dewa menghubungi sejumlah kontraktor untuk menyiapkan uang Rp300 juta dengan imbalan mendapat proyek di Tabanan.
Terkait dakwaan tersebut, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait