Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti didakwa menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan. (Foto: iNews/Indira Arri).

Atas permintaan itu, Eka Wiryastuti meminta Dewa menghubungi sejumlah kontraktor untuk menyiapkan uang Rp300 juta dengan imbalan mendapat proyek di Tabanan.

Terkait dakwaan tersebut, Eka Wiryastuti melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network