Persidangan dengan terdakwa mantan promotor tinju Zainal Tayeb di PN Denpasar, Selasa (12/10/2021). (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Jelang sidang ditutup, majelis hakim sempat menanyakan kepada terdakwa Zainal keterangan yang diberikan Hedar. 

"Tidak benar semua Yang Mulia. Yang benar hanya bagian sembilan sertifikat saja," kata Zainal. 

Sementara Hedar mengaku tetap pada keterangannya. 

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (14/10/2021) besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU. 

Terkait ditolaknya seluruh keterangan kliennya oleh terdakwa, kuasa hukum Hedar yang ikut mendampingi saat pemeriksaan ini pun tak mempermasalahkan. 

"Di persidangan biasa terjadi keterangan saksi pelapor dibantah terdakwa. Kita serahkan kepada majelis hakim untuk menilai," kata Bernadin.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network