Tak berhenti di situ, Jamnitzky juga memukul wajah korban dan menendang tubuhnya berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri.
Singkat kata, Jamnitzky diserahkan penyidik ke Kejari Badung untuk diadili terkait perbuatannya menganiaya korban.
Dalam sidang perdana di PN Denpasar itu, tidak ada keberatan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU. Pada persidangan selanjutnya pekan depan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait