Selain barang bukti narkoba, petugas juga menyita satu buah bong lengkap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas yang telah dimodifikasi, serta dua ponsel.
“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku memang telah menggunakan sabu dan ekstasi,” kata Sugianyar.
Informasi yang dihimpun, JF merupakan seorang selebgram dengan pengikuti mencapai ratusan ribu orang.
Petugas BNN Bali masih akan menelusuri pemasok narkoba untuk keduanya yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait