DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali menunda deportasi warga negara asing (WNA) asal Rusia, Anzhelika Naumenok. Dia masih dikarantina karena positif terjangkit Covid-19.
"Dia saat ini masih dikarantina karena terpapar Covid-19. Nanti kalau hasil tes PCR sudah negatif, deportasi akan dilakukan," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam konferensi pers di Denpasar, Senin (12/7/2021).
Anzhelika Naumenok sebelumnya dilaporkan berkeliaran di Kabupaten Badung dengan status positif Covid-19.
Perempuan berusia 33 tahun itu menolak menjalani isolasi mandiri di vila tempatnya menginap dan meminta langsung dideportasi ke negaranya.
Pemilik vila melapor ke Satpol PP Kabupaten Badung yang selanjutnya datang ke lokasi dan meminta WNA tersebut untuk menjalani isolasi.
Setelah melalui proses alot, Naumenok akhirnya bersedia dipindahkan ke Hotel Ibis di Tuban untuk menjalani karantina mandiri. Biaya ditanggung oleh pemerintah karena Naumenok tidak memiliki uang lagi.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait