DENPASAR, iNews.id - Beredar surat dengan cap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut mantan Bupati Tabanan Ni Nyoman Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID). Surat itu juga menulis tersangka lainnya yaitu mantan staf khusus Bupati Tabanan I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Kemudian ada satu nama lagi yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu Rifa Surya, Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dirjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan.
Dalam surat itu disebut ketiganya menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Mereka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Surat itu diterima Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Denpasar, Senin (8/11/2021). Isinya, lembaga anti rasuah itu meminta data, informasi dan salinan dokumen permohonan perijinan atas nama tersangka Ni Nyoman Eka Wiryastuti.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait