DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap perekam video mesum pelajar SMK yang sempat menghebohkan warga Gianyar, Bali. Pelaku berinisial WA (21) kini ditahan.
"Pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo, Senin (8/11/2021).
WA ditangkap di rumahnya di Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Minggu (7/11/2021) malam. Rumah pelaku berjarak hanya 100 meter dari tempat kedua pelajar SMK itu melakukan adegan mesum.
Kepada polisi, WA mengaku awalnya keluar dari rumah dan melihat sepasang remaja sedang melakukan hubungan intim di atas bale bengong sebuah rumah kosong.
Tanpa berpikir panjang, dia merekam adegan sepasang rejama yang berstatus pelajar sebuah SMK itu lalu menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) pemuda di desanya.
Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Laorens.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait