Sidang virtual kasus narkoba di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Pasangan kekasih di Bali, I Wayan Kariasa dan Marcia Illasabina Hutasoit menghadapi tuntutan penjara 15 tahun karena menjadi kurir narkotika. Keduanya juga dituntut denda Rp1,5 miliar.

Persidangan keduanya digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/4/2021).

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar dengan subsider enam bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya saat membacakan tuntutan.

Eddy menjelaskan, keduanya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun barang bukti dari kedua terdakwa yaitu 95,49 gram netto sabu-sabu, dan dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 14,03 gram neto yang akan disebarkan di beberapa wilayah Bali.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang mendapat bantuan hukum dari I Wayan Parma dari Posbakum Denpasar akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Dalam perkara itu terungkap, keduanya telah menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba dari seorang bandar bernama Karlo di Medan, Sumatera Utara.

Kariasa ditangkap pada 9 Februari 2021 dengan barang bukti paket sabu seberat 95,49 gram. Kemudian petugas menangkap Marcia dan melakukan penggeledahan hingga menemuka tiga paket sabu dalam plastik klip dengan berat masing-masing 8,2 gram, 4,46 gram, dan 1.95 gram.

Ditemukan juga bungkusan rokok berisi biji daun ganja seberat 1,88 gram.

Keduanya mengaku mendapat upah Rp800.000 tiap menyebarkan paket narkotika itu.

Pada Januari 2021 keduanya melakukan pengiriman paket ganja ke Ubud, Gianyar sebanyak dua kali. Untuk pekerjaan itu keduanya mendapat upah Rp1,2 juta dan Rp1,6 juta.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network