DENPASAR, iNews.id - Seorang pengusaha online advertising di Bali berinisial IK (37) menjadi tersangka kasus pajak. Dia diduga merugikan negara Rp2,28 miliar akibat menyerahkan SPT wajib pajak yang isinya tidak benar.
IK diserahkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk dilakukan proses hukum.
"Kanwil DJP Bali menyerahkan tanggung jawab tersangka IK dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp2,28 miliar ke Kejari Denpasar melalui Polda Bali pada Rabu, 28 April," kata Plt Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali Andri Puspo Heriyanto dalam keterangan tertulis di Denpasar, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya IK diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau keterangan Tahun Pajak 2015 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan negara Rp2.280.921.952.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait