DENPASAR, iNews.id - Terbongkarnya pabrik narkoba rumahan yang memroduksi ekstasi di Denpasar, Bali berawal dari penangkapan Samto (49). Tersangka ternyata seorang residivis kasus yang sama.
"Begitu bebas bukannya tobat malah kembali melakukan kejahatan," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan kepada pers, Kamis (22/7/2021).
Jansen menjelaskan, Samto baru saja bebas dari penjara pada Desember 2020. Namun dia kembali terjun dalam bisnis narkoba. Kepada polisi, Samto mengaku baru menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan terakhir.
Samto ditangkap polisi yang mengintainya di Jalan By Pass Ngurah Rai pada Rabu (14/7) lalu. Dia berusaha kabur dengan motor dan membuang sebuah botol saat tahu akan ditangkap.
Polisi yang melakukan pengejaran berhasil membekuk Samto. Botol yang dibuang Samto ternyata berisi lima butir ekstasi warna pink.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait