DENPASAR, iNews.id - Polisi menggerebek rumah yang dijadikan pabrik narkoba jenis ekstasi di Denpasar, Bali. Industri rumahan tersebut menghasilkan ratusan pil ekstasi tiap pekan.
Seorang tersangka bernama Samto (49) ditangkap dalam pengungkapan kasus ini.
"Barang bukti yang diamankan yaitu 286 butir pil seberat 92 gram dan dalam bentuk serbuk seberat 106 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021).
Pengungkapan bermula dari ditangkapnya tersangka di Jalan By Pass Ngurah Rai, Rabu (14/7/2021). Tersangka mengendarai motor dan membuang sebuah botol lalu kabur.
Polisi yang sudah mengintai lalu mengejar dan berhasil menangkap pria asal Riau itu. Botol yang dibuang ternyata berisi lima butir ekstasi warna merah muda.
Tersangka lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Tukad Balian. Di tempat inilah, polisi menemukan bahan baku dan alat untuk memproduksi ekstasi.
Kepada polisi, tersangka mengaku menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan.
"Dalam satu minggu, dia mencetak satu sampai dua kali dengan sekali cetak 50-100 butir," ujar Jansen.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait