Samto digiring polisi ke indekos tempatnya tinggal di Jalan Tukad Balian. Dari tempat itu ditemukan alat-alat untuk memroduksi ekstasi beserta bahan bakunya.
Samto mengaku membuat ekstasi seorang diri. Untuk sekali produksi, dia bisa menghasilkan 50 sampai 100 butir.
"Dalam satu minggu dia mencetak satu sampai dua kalu dengan sekali cetak 50-100 butir," tutur Jansen.
Samto kini ditahan di Mapolresta Denpasar. Dia terancam dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait