Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa. (Foto: iNews/Bagus Alit)

BADUNG, iNews.id - Pengusaha dan promotor tinju Zainal Tayeb tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka keterangan palsu di Polres Badung, Bali. Dia beralasan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. 

"Sesuai surat dari lawyer yang bersangkutan tidak hadir karena sakit," kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa di Polres Badung, Selasa (20/4/2021).

Pengusaha sekaligus promotor tinju di Bali, Zainal Tayeb (kiri) (Foto: iNews/Dewi Umaryati)

Dia mengatakan, pemeriksaan Zainal Tayeb seharusnya dilakukan pada Senin (19/4/2021) pagi pukul 09.00. Namun setelah ditunggu penyidik hingga sore hari, promotor tinju kenamaan Bali itu tak juga hadir.

Seorang kuasa hukum Zainal Tayeb kemudian mendatangi Polres Badung dan menyatakan kliennya sedang dirawat di salah satu rumah sakit di Denpasar. 

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan pemeriksaan yang kedua. Namun belum ditentukan kapan pemanggilan itu dilakukan.

"Kami akan upayakan pemanggilan ulang. Kapan dipanggil nanti akan diinfokan kembali," tuturnya.

Zainal Tayeb ditetapkan menjadi tersangka memberi keterangan palsu dalam akta autentik. Dia dilaporkan oleh keponakannya Giacomo Boy Syam yang mengaku mengaku mengalami kerugian Rp21 miliar.

Dia dilaporkan pada 5 Februari 2020 lalu dengan nomor laporan polisi LP-B/43/II/2020/Bali/Res Bdg.  Penyidik menetapkan Zainal Tayeb sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian akta kerja sama. 

"ZT benar sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 266 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network