Modus pelaku yakni membuat akun Facebook mirip milik korban yakni 'Abdilah Pulukan Bali'.
Akun tiruan tersebut mengunggah konten penistaan agama yang kemudian dibuat tangkapan layar (capture).
Capture tersebut kemudian diunggah melalui akun Ardi Alit yang telah diretas terlebih dahulu. Setelah itu pelaku menghapus akun yang dibuat mirip milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal berlapis yakni UU ITE, dan KUHP tentang tindak pidana pemerasan, pengancaman, pornografi, dan penistaan agama.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait