DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap peretas akun media sosial Facebook. Pelaku menggunakan akun korban untuk menyebar ujaran kebencian yang menistakan agama Hindu.
Pelaku yakni RF (23). Dia merupakan pelaku tunggal yang mengunggah ujaran kebencian kepada umat Hindu yang sedang merayakan Nyepi menggunakan akun 'Ardi Alit'.
Dalam pemeriksaan terungkap kalau pelaku sakit hati kepada korban, Abdilah Pulukan.
"Motif peretasan Abdillah Pulukan sakit hati kemudian menyebarkan dengan membuat viral," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Gusti Putu Ayu Suinaci saat rilis perkara di Denpasar, Senin (24/5/2021).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait